Indolinear.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020.
Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memyatakan penerbitan maklumat itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 saat pagelaran libur panjang akhir tahun tersebut.
“Ya benar, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Argo saat dikonfirmasi, dilansir dari Tribunnews.com (23/12/2020).
Dalam isi maklumat itu, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya saat pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
- Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
- Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Dengan itu Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- Arak-arakan, pawai dan karnaval;
- Pesta penyalaan kembang api.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Uli)