Indolinear.com, Thimphu – Pada 16 Juni 2010, Bhutan, sebuah negara terkurung daratan di Asia dan negara bagian terkecil yang terletak seluruhnya di dalam pegunungan Himalaya, menjadi negara pertama yang menerapkan larangan total terhadap tembakau.
Mengutip dari Liputan6.com (14/07/2022), jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pengendalian Tembakau tahun 2010, pemerintah Bhutan berjuang melawan penggunaan tembakau. Pada tahun 1916, Raja pertama Bhutan Ugyen Wangchuck (memerintah 1907–1926) mengumumkan larangan “ramuan paling kotor dan berbahaya, yang disebut tembakau.”
Kurang dari satu abad kemudian, Undang-Undang Pengendalian Tembakau Bhutan tahun 2010 mengatur tembakau dan produk tembakau, melarang penanaman, pemanenan, produksi, dan penjualan tembakau serta produk tembakau di Bhutan. Selain itu juga mengamanatkan agar pemerintah Bhutan memberikan konseling dan pengobatan.
Untuk memfasilitasi penghentian tembakau. Menyadari efek berbahaya yang tak terbantahkan dari konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau pada kesehatan manusia, parlemen Bhutan memberlakukan undang-undang ini untuk kepentingan kesehatan fisik dan kesejahteraan rakyat Bhutan.
Namun demikian, Undang-Undang Pengendalian Tembakau modern telah menimbulkan beberapa kontroversi mengenai hukuman yang dianggap keras. Hanya dua tahun setelah diundangkan, pada Januari 2012, Parlemen mengesahkan amandemen yang meningkatkan jumlah tembakau yang diizinkan dan mengurangi hukuman, sambil tetap melarang penjualan dan distribusi.
Seruan untuk melarang tembakau hampir tidak terbatas di Bhutan.
Aturan Serupa
Di tempat lain di dunia, semua kampus Kent State University di Ohio di Amerika Serikat menjadi bebas asap rokok dan tembakau mulai 1 Juli 2017.
Menurut kebijakan resmi: “Mulai 1 Juli 2017 merokok dan penggunaan tembakau tidak akan diperbolehkan pada setiap properti yang dimiliki, dioperasikan atau disewa oleh Kent State. Ini termasuk kendaraan pribadi yang diparkir di properti universitas.”
“Semua terkait merokok dilarang, termasuk penggunaan perangkat rokok elektronik, kotak mod, atau sistem penggunaan nikotin elektronik yang menghasilkan aerosol atau uap. Kebijakan tersebut juga melarang penggunaan nikotin, produk turunan tembakau atau nabati, dan tembakau oral.”
“Kent State tidak akan mengiklankan rokok atau produk tembakau di properti universitas mana pun atau di acara apa pun yang disponsori universitas.” (Uli)